1201A038 Hukum Lingkungan
Mata kuliah Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah wajib yang dapat diambil oleh mahasiswa mulai semester 3. Karakteristik mata kuliah ini merupakan hukum fungsional yang artinya, dalam hukum lingkungan terdapat aspek hukum administrasi, aspek hukum perdata, apsek hukum pidana,hukum pajak, maupun aspek hukum internasional. Mata kuliah hukum lingkungan dimulai dari kajian mengenai karakteristik, sifat, dan ruang lingkup hukum lingkungan. Tujuan pembelajaran hukum lingkungan adalah untuk memberikan pengetahuan kepada mahasiswa akan pentingnya mengatur pengelolaan lingkungan hidup agar terlindung dan terjaga dari kerusakan maupun pencemaran, serta untuk menjamin terpenuhinya hak generasi saat ini maupun generasi yang akan datang akan lingkungan hidup yang sehat.
Capaian Pembelajaran
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini mahasiswa diharapkan: 1. Mampu menguasai konsep-konsep teoritis dalam hukum lingkungan di Indonesia yang berkaitan dengan sumber, asas, prinsip, dan norma hukum lingkungan; 2. Mampu mengaplikasikan konsep-konsep teoritis hukum dari hukum lingkungan tersebut ke dalam kasus-kasus aktual yang terjadi di Indonesia sebagai bagian dari kemampuan legal problem solving mahasiswa. Capaian pembelajaran tersebut di atas dapat dipecah menjadi beberapa kompetensi dasar sebagai berikut: a. Mengidentifikasi ruang lingkup hukum lingkungan; b. Menjelaskan aspek hukum administrasi, perdata, pidana, dan internasional dalam hukum lingkungan; c. Mengalisa penegakan hukum lingkungan atas pelanggaran yang terjadi dalam hukum lingkungan.
Pengetahuan Awal
Mata kuliah ini dapat ditempuh setelah mahasiswa lulus mata kuliah: Hukum Administrasi Negara ≥D
Referensi Umum
- N.H.T Siahaan: Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan(2179)
- Riawan Tjandra: Keuangan Berkelanjutan di Indonesia Harapan dan Tantangan(2181)
- Siti Sundari Rangkuti: Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional(2175)
- Taufik Imam Santoso: Amdal dan Jaminan Perlindungan Hukum(2180)
- UU No. 23 Tahun 1997(2177)
- UU No.32 Tahun 2009(2176)
- UU No.4 Tahun 1982(2178)