1201A0204 HUKUM PERDATA
Mahasiswa mampu menjelaskan dasar-dasar hukum dan teori keperdataan sebagai hukum privat yang mengatur hubungan hukum antara orang perseorangan, menguraikan teori - teori hukum perdata sesuai dengan bidang hukum orang, hukum waris dan hukum benda dan akhirnya dapat menganalisa berbagai kasus -kasus terkait.
Capaian Pembelajaran
- Mahasiswa mampu menjelaskan (C2) dasar-dasar hukum dan teori keperdataan sebagai hukum privat yang mengatur hubungan hukum antara orang perseorangan, menguraikan (A5) teori - teori hukum perdata sesuai dengan bidang hukum orang, hukum waris dan hukum benda dan akhirnya dapat menganalisa (P5) berbagai kasus -kasus terkait. - Capaian pembeljaran ini dapat dipecah menjadi bebrapa kompetensi dasar (kemampuan akhir yang diharapkan), Yaitu : a. Memahami (C2) Sejarah, pengertian - pengertian serta sistematika KUH Perdata di Indonesia. b. Menganalisa (C4) pengertian dan ruang lingkup hukum orang dan keluarga (temasuk didalamnya kedewasaan, perkawinan, kedudukan anak, domisili, catatan sipil) beserta permasalahannya. c. Mengalisa (C4) dasar-dasar Hukum Waris (pewaris, ahli waris dan golongannya, bagian masing-masing ahli waris) menurut Hukum Perdata Barat (B.W). d. Menganalisa (C4) ruang lingkup hukum benda (Hak kebendaan, macam-macam benda, hak milik dan Bezit) yang berlaku di Indonesia.
Pengetahuan Awal
Untuk mengikuti mata kuliah ini mahasiswa harus sudah lulus mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia dan Pengantan Ilmu Hukum. Dengan mempelajari Pengantar Hukum Indonesia dan Pengantan Ilmu Hukum yang menjadi mata kuliah dasar dan pondasi setiap mahasiswa Fakultas Hukum sebelum mempelajari mata kuliah hukum lainnya.
Referensi Umum
- Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia (2431)
- Afandi,Ali, Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian (2432)
- Amanat, Anisitus, Membagi Warisan(2433)
- Gunawan Widjaja, Kedudukan Berkuasa dan Hak Milik(2633)
- Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, Kedudukan Berkuasa dan Hak Milik (2434)
- Lanny Kusumawati, Pengantar Hukum Waris Perdata Barat (2435)
- Liliana Tedjosaputro, Hukum Waris Menurut KUH Perdata (2436)
- Martalena Pohan, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan Di Indonesia(2479)
- Pengantar Hukum Waris Perdata Barat(2489)
- Perangin, Efendi, Hukum Waris (2437)
- Prawirohamidjojo, Martalena Pohan, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan Di Indonesia (2458)
- R.Soetojo Prawirohamidjojo, Martalena Pohan, Hukum Orang dan Keluarga (2439)
- Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata (2442)
- Satrio.1, Hu
Referensi Buku Pustaka
- MULJADI, Kartini, et al..(2004).Kedudukan Berkuasa dan Hak Milik : Dalam Sudut Pandang KUH Perdata.Prenada Media.ISBN 9793465441.
- PRAWIROAMIDJOJO, R. Soetojo, et al..(1994).Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia.Airlangga Univ. Press.ISBN 9798007638.
- KUSUMAWATI, Lanny, et al..(2011).Pengantar Hukum Waris Perdata Barat.Laros.ISBN 9799782563148.
- SYAHRANI, Riduan, et al..(2010).Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata.Alumni.ISBN 9794141593.