924002 ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diminati oleh pihak-pihak yang bersengketa. Selain karena sifatnya tertutup juga para pihak dapat meminta wasit/arbiter untuk memutus secara win-win solution (ex aequo et bono). Setiap sengketa diharapkan dapat diselesaikan secara damai, baik melalui jalur non-hukum maupun hukum. Jalur hukum adalah jalur penyelesaian sengketa yang bersifat ultimum remidium (upaya terakhir) karena para pihak dihimbau untuk menggunakan alternatif penyelesaian sengketa, seperti negosiasi, mediasi, inquiry, konsiliasi dan arbitrase. Dalam perkuliahan ini, penyelesaian sengketa arbitrase akan ditelaah dari sisi hukum internasional dan hukum nasional. Hal ini dikarenakan banyak sekali kontrak-kontrak internasional yang dibuat menimbulkan sengketa bagi para pihak dengan alasan tidak ada itikad baik.