923220 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Mata kuliah ini merupakan pendalaman dan pengembangan dari materi yang telah diberikan pada tingkat S1. Apabila pada S1 telah diberikan konsep dasar dan pengenalan mengenai masing-masing bentuk kekayaan intelektual, maka pada tingkat S2 ini pengetahuan tersebut menjadi dasar untuk memahami lebih mendalam sekaligus memberikan pemikiran kritis terhadap pengaturan dan implementasi perlindungan kekayaan intelektual. Selain itu, mahasiswa juga melakukan analisa hukum terhadap berbagai kasus kekayaan intelektual. Mata kuliah ini sangat penting karena saat ini hampir tidak ada bidang dalam kehidupan dan bisnis industri yang tidak bersinggungan dengan kekayaan intelektual. Setiap proses produksi dalam mata rantai ekonomi dipastikan di dalamnya terdapat karya intelektual
Capaian Pembelajaran
Pengetahuan Awal
Hukum Perdata, Hukum Perikatan