238805 PERATURAN DAGANG INTERNASIONAL

Capaian Pembelajaran Program Studi: A. Sikap: 1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; 2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan berdasarkan agama, moral dan etika; 3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila; 4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; 5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; 6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; 7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; 8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik, termasuk yang berlaku di lingkungan Universitas Surabaya; 9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; 10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan. B. Penguasaan Pengetahuan: 1. Menguasai konsep teoritis tentang: ciri, struktur, dan teori ilmu hukum; serta sumber, asas, prinsip, dan norma hukum. 2. Menguasai konsep teoretis tentang pengetahuan ilmu hukum dasar yang berlaku di Indonesia berdasarkan sejarah sampai pada perkembangannya, berikut pula pengembangan keilmuan melalui program kekhususan Peradilan/ Pemerintahan/ Perusahaan/ Hukum Internasional. 3. Menguasai pengetahuan tentang prinsip dan langkah penyelesaian masalah atau kasus hukum, dan mampu merumuskan berbagai bentuk dokumen hukum untuk beracara, dokumen hukum kontrak, dan peraturan yang bersifat regulatif, seperti peraturan perusahaan dan beschikking. 4. Menguasai pengetahuan dasar tentang metode penelitian hukum dengan menggunakan metode berpikir logis dan kritis. C. Keterampilan Khusus: 1. Mampu menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui penerapan metode berpikir yuridis kritis berdasarkan pengetahuan teoritis tentang sumber, asas, prinsip, dan norma hukum dari berbagai bidang hukum positif Indonesia yang merupakan keahlian dasar untuk menjalankan profesi hukum. 2. Mampu merumuskan ide secara logis, kritis, dan argumentatif di bidang hukum positif Indonesia dan mengomunikasikan secara lisan dan atau tertulis, khusus dalam lingkup masyarakat akademik, sesuai dengan etika akademik. 3. Mampu mengambil keputusan secara akademik, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah atau kasus hukum, serta mampu bekerja sama dengan sejawat. 4. Mampu bersikap etis, adil, taat hukum, taat asas, peka dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum. 5. Mampu mendemonstrasikan kemampuan berkomunikasi, termasuk kemampuan mendengar secara efektif dan membaca secara kritis, menulis secara objektif dengan gaya tulis yang persuasif, dan memberikan advokasi secara lisan tentang materi pendampingan hukum yang dimintakan kepadanya. 6. Mampu untuk menganalisis, memberikan perhatian secara lebih mendalam, memiliki berpikir secara logis, bersikap persuasif, memiliki jiwa keadilan, dan kemampuan menulis legal opinion secara baik dan benar. 7. Mampu mendemonstrasikan kemampuan untuk melakukan penelitian hukum di tingkat nasional dan internasional. D. Keterampilan Umum: 1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya; 2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur; 3. Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni; 4. Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; 5. Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data; 6. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya; 7. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya; Matakuliah ini penting karena dalam proses pembelajaran terdiri atas aktivitas dimana mahasiswa dapat bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. Selanjutnya mahasiswa mampu menguasai konsep teoritis tentang pengetahuan peraturan dagang internasional. Sehingga peran ini dapat menjawab kebutuhan hukum di Indonesia terkait sengketa yang timbul dari dilanggarnya aturan-aturan di dalam GATT/WTO. Sebagai Negara yang telah menjadi anggota dan ikut meratifikasi dengan UU NO 7 TAHUN 1994, Indonesia tunduk pula pada sistem perdagangan multilateral yang terbuka. Matakuliah ini memperkenalkan: Paket peraturan ketentuan dalam GATT/WTO, dengan ulasan sebagai berikut: 1. Perbedaan GATT 1948 DAN GATT/WTO 1994 2. Sistem perdagangan multilateral 3. Struktur Organisasi WTO 4. Sistem penyelesaian sengketa di GATT/WTO 5. Perundingan dan Perjanjian di GATT/WTO Embrio pengaturan ini selanjutnya menjadi acuan untuk menganalisa permasalahan yang muncul dari perdagangan internasional. Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan menjadi peserta di PBB dan ikut pula meratifikasi WTO maka Indonesia memiliki kewajiban menyesuaikan aturan yang disusun terkait perdagangan internasional dengan prinsip-prinsip Hukum Internasional. Konsekuensi yuridis yang mengikuti adalah manakala kemudian timbul sengketa dengan negara lain, maka penyelesaian sengketa harus diselesaikan melalui analisa berlapis dengan melihat aturan hukum nasional namun juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.

Capaian Pembelajaran

Capaian Pembelajaran: Mengerti paket peraturan ketentuan dalam GATT/WTO, selanjutnya mampu menganalisa permasalahan perdagangan multilateral yang terbuka dan merumuskan penyelesaian untuk permasalahan yang muncul antara Negara Indonesia dengan Negara lain. Kemampuan Akhir (Kompetensi Dasar) 1. Menjelaskan prinsip-prinsip sistem perdagangan multilateral 2. Menjelaskan struktur organisasi GATT/WTO 3. Mendeskripsikan persetujuan-persetujuan WTO 4. Mengidentifikasi permasalahan terkait perdagangan internasional 5. Menetapkan proses penyelesaian sengketa 6. Menetapkan isu perdagangan di Negara berkembang 7. Menerapkan aturan GATT/WTO terhadap isu perdagangan di Negara berkembang

Pengetahuan Awal

Untuk dapat mengikuti mata kuliah ini mahasiswa harus sudah lulus mata kuliah Hukum Internasional > D.

Referensi Umum

  • GATT WTO (3292)
  • H.S. Kartadjoemena, GATT dan WTO: Ssitem, Forum, dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan, UI Press, Jakarta, 1996. (3291)
  • hasil Uruguay Round(3297)
  • Huala Adolf, Penyelesaian Sengketa dalam WTO, Mandar Maju, Bandung, 2005(3293)

Referensi Buku Pustaka

    Update: 2024-07-27 00:45:05 sesuai RPS Online