1201A008 HUKUM INTERNASIONAL

Hukum Internasional substansinya meliputi pengertian Hukum Internasional, perbedaannya dengan Hukum Nasional Yurisdiksi Negara, Pertanggungjawaban Negara Subyek dan Sumber Hukum Internasional, Pengakuan Penyelesaian Sengketa Internasional, dll. Dengan mempelajari Hukum Internasional mahasiswa dapat melihat arti penting Hukum Internasional dalam hubungan antara negara, mengingat saat ini hubungan antar negara merupakan suatu keniscayaan.

Capaian Pembelajaran

Setelah mengikuti kuliah ini, mahasiswa akan mampu memahami (C2) artinya penting hukum internasional dalam hubungan angar negara dan menggunakan (P2) teori hukum internasional (subjek hukum internasional) untuk merespon (A2) berbagai kasus hukum internasional dengan tepat. Capaian pembelajaran mata kuliah dapat dipecah menjadi beberapa kompetensi dasar (kemampuan akhir yang diharapkan), yaitu: A. Menjelaskan arti penting hukum internasional (subjek hukum internasional) (yang bersifat kognitif) serta perannya dalam hubungan antar negara; B. Menerapkan sumber hukum internasional untuk penyelesaian kasus; C. Menjelaskan mengapa ada perbedaan pemberian pengakuan negara; D. Menjelaskan hakikat pertanggungjawaban negara dalam hubungan antar negara; E. Menerapkan teori-teori tentang penyelesaian sengketa, yurisdiksi negara untuk menganalisis berbagai persoalan dalam hubungan antar negara (pengungsi)

Pengetahuan Awal

Untuk mengikuti mata kuliah ini mahasiswa harus sudah lulus mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia. Dengan memahami Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia yang menjadi pondasi setiap mahasiswa Fakultas Hukum sebelum mempelajari mata kuliah hukum yang lain. Mahasiswa juga harus mempunyai kemampuan untuk membaca literature dan mencari kasus-kasus untuk bahan diskusi dan tugas.

Referensi Umum

  • Atik Krustiyati. Penangann Pengungsi dari Aspek Hukum Nasional dan Hukum Internasional. Sidoarjo. 2010(1909)
  • Boer Mauna. Pengertian, peranan dan fungsi Hukum Internasional Dalam Era Dinamika Global. Alumni. Bandung. 2005. (1903)
  • D.J Harris. Cases and Materials on International Law. Sweet & Maxwell. Fifth Edition. London. 1998.(1906)
  • J.G Stark. Introduction to International Law. Jakarta. 1999.(1904)
  • Jawahir thontowi dan Pranoto Iskandara. Hukum International Kontemporer. Rafika Aditama. Bandung. 2006. (1905)
  • Mochtar Kusumaatmadja, Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Alumni. Bandung. 2003.(1907)
  • Patronogic. Introduction to International Refugee Law. International Institute of Humanitarian Law. Italy. 1996.(1908)
  • Peter Malanczuk, Modern Introduction to International Law. Routledge, Seventh Revised Edition. New York. 1997(1902)

Referensi Buku Pustaka

Update: 2024-07-27 00:45:02 sesuai RPS Online