1201A046 BAHASA INDONESIA AKADEMIK
Mata kuliah Bahasa Indonesia ini diperuntukkan secara khusus untuk mahasiswa fakultas hukum, sehingga pada akhir kompetensi akan diarahkan pada kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang calon lulusan sarjana hukum. a. Kompetensi Sikap, yaitu lulusan yang mampu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan agama, kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinil orang lain. Hal ini berarti lulusan dari fakultas hukum menghargai temuan orisinil orang lain dalam bentuk pengakuan berupa sitasi pada karya ilmiah atau tulisan ilmiah yang akan dilakukannya, selain itu dimensi sikap mahasiswa dapat menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang akan dipergunakan secara nasional baik dalam bentuk lisan, juga penuangan dalam bentuk tulisan. b. Kompetensi Pengetahuan, yaitu lulusan menguasai pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan langkah penyelesaian masalah atau kasus hukum, dan mampu merumuskan berbagai bentuk dokumen hukum untuk beracara, dokumen hukum kontrak, dan peraturan yang bersifat regulatif, seperti peraturan perusahaan atau beschikking c. Kompetensi berupa Ketrampilan Umum, yaitu lulusan dapat menyusun deskripsi saintifik hasil kajian dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi, pada akhir perkuliahan. d. Ketrampilan Khusus: lulusan mampu merumuskan ide secara logis, kritis, dan argumentatif di bidang hukum positif Indonesia dan mengkomunikasikiannya secara lisan atau tertulis, khsusnya dalam lingkup masyarakat akademis sesuai etika akademika. Softskill yang dibentuk di dalam proses pembelajaran adalah menguasai kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta bekerja dalam tim. Hardskill pada lulusan adalah memiliki kemampuan menulis tulisan ilmiah di bidang hukum dengan baik, dan mampu menganalisis dokumen-dokumen hukum dengan baik dan benar, serta berargumentasi dengan melandaskan pada penalaran hukum yang baik.
Capaian Pembelajaran
Adapun Capaian Pembelajaran pada mata kuliah Bahasa Indonesia ini, diharapkan mahasiswa memiliki kompetensi sebagai berikut: - Mahasiswa diharapkan memiliki pengetahuan mengenai Bahasa Indonesia dan rumpun bahasa melayu - Mahasiswa diharapkan memiliki pengetahuan mengenai bahasa Indonesia hukum, dan menggunakannya di dalam membaca dokumen-dokumen hukum yang ada. - Mahasiswa mampu mengerti mengenai bahasa perundang-undangan berdasarkan undang-undang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan menerapkannya di dalam menganalisis mengenai ragam bahasa perundang-undangan Indonesia. - Mahasiswa diharapkan memahami penggunaan Bahasa Indonesia yang benar dalam suatu karya tulis.
Pengetahuan Awal
Mata kuliah Bahasa Indonesia tidak memiliki prasyarat, namun menjadi salah satu prasyarat untuk menempuh mata kuliah Metode Penelitian Hukum.
Referensi Umum
- Asrif, Pembinaan dan Pengembangan bahasa Daerah dalam Memantapkan Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia, Artikel(1345)
- Black's law Dictionary(1372)
- Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2013(1330)
- Kamus Hukum (1373)
- Perpres 16 tahun 2010 yang telah diganti dengan Perpres No. 63 Tahun 2019 (1349)
- PP No. 57 Tahun 2014 (1348)
- Prima Gusti Yanti dan Fairul Zabadi, Bahasa Indonesia. Konsep Dasar dan Penerapan, Jakarta: Grasindo, 2017(1331)
- Pusat Bahasa (Departemen Pendidikan Nasional), Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, 2000(1332)
- Putusan MA, dan dokumen hukum(1371)
- Sirajuddin, et.al, Legislative Drafting: Pelembagaan Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan perundang-undangan, Yappika, 2006(1333)
- Suyatno, dkk., Bahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi, Bogor: In Media, 2017(1334)
- Tjondro Tirtamuli