1201A007 HUKUM ADAT
Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis yang hidup bersama masyarakat dan merupakan penjelmaan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan sifatnya, Hukum Adat terus menerus tumbuh dan berkembang seperti hidup ini. Akibat terjadinya perubahan dan keyakinan hukum dalam masyarakat Indonesia menuju kearah kehidupan sosial baru dan guna memenuhi kebutuhan nasional, maka hukum diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman modern. Hukum adat sebagai hukum asli bangsa merupakan sumber hukum untuk pembentukan hukum positif Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk membina lembaga-lembaga Hukum Adat, sehingga hukum nasional memiliki corak sendiri dan mampu berkedudukan sejajar dengan negara-negara lainnya di dunia ini.
Capaian Pembelajaran
Pada akhir pembelajaran mahasiswa diharapkan mampu mengetahui Hukum Adat sebagai hukum asli bangsa Indonesia dan merupakan kearifan lokal yang hidup, serta merupakan penjelmaan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Mahasiswa juga diharapkan mengetahui perkembangan hukum adat dalam era hukum modern yang menjadi bahan dasar pembentukan hukum nasional lainnya di dunia ini.
Pengetahuan Awal
Tidak ada prasyarat untuk mengikuti mata kuliah ini.
Referensi Umum
- Abdurrahman, Kedudukan Hukum Adat dalam Rangka Pembangunan Nasional(4583)
- Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW(4584)
- Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia (4585)
- Imam Sudiyat, Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar (4590)
- Moh. Koesnoe, Catatan-catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini (4591)
- Nyoman Serikat Putra Jaya, Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional(4592)
- Otje Salman Soemadiningrat, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer(4593)
- Soerjono soekanto, Hukum Adat Indonesia(4594)
- Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat(4595)
- Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional(4596)
- St.Laksanto Utomo, Hukum Adat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016)(4615)
- ________________, Hukum Perkawinan Adat (4587)
- ________________, Hu