1201A005 HUKUM PIDANA
Mata kuliah Hukum Pidana dimulai dari kajian yang bersifat fundamental berdasarkan Teori-teori, Asas-asas hukum dan Sistem Pemidanaan. Pembahasan hukum Pidana di mulai dengan menjelaskan hakikat hukum pidana dan asas-asas hukum pidana. Pembahasan teori dimulai dari locus dan tempus delicti, tindak pidana, hubungan sebab-akibat (kausalitas), percobaan (poging), konkursus, residive dan delik aduan yang dikaitkan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku (KUHP). Kajian teori diakhiri dengan membahas Pertanggungjawaban Pidana yang menitikberatkan pada teori kesalahan, dan sistem pemidanaan. Mata kuliah hukum pidana ini merupakan mata kuliah dasar yang harus dimiliki oleh mahasiswa fakultas hukum. Dengan mengikutii perkuliahan hukum pidana, mahasiswa diharapkan menguasai pengetahuan dasar ini yang akan memiliki penguasaan pengetahuan (knowledge competency) yaitu Menguasai konsep teoretis tentang pengetahuan ilmu hukum dasar yang berlaku di Indonesia berdasarkan sejarah sampai pada perkembangannya, yang nanti akan diperdalam pada program-program kekhususan, dalam hal ini adalah Program kekhususan peradilan. Adapun Ketrampilan Khusus (specific competency) yang hendak dicapai dalam Capaian Pembelajaran Fakultas adalah yang terkait dengan Mampu merumuskan ide secara logis, kritis, dan argumentatif di bidang hukum positif Indonesia dan mengkomunikasikannya secara lisan dan atau tertulis, khusus dalam lingkup masyarakat akademik, sesuai dengan etika akademik. Melalui pembelajaran hukum pidana, mahasiswa diharapkan mampu menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik. Mata kuliah Hukum Pidana ini pada akhirnya mendukung capaian pembelajaran program studi Ilmu Hukum, dan akan mewujudkan visi program studi ilmu hukum yaitu: "Mewujudkan fakultas hukum yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat".
Capaian Pembelajaran
- Mampu menguasai konsep-konsep teoritis dalam hukum pidana dalam hukum Indonesia, dan mampu mengaplikasikan teori-teori hukum dalam hukum pidana tersebut di dalam kasus-kasus aktual, dan praktik hukum di Indonesia. Untuk mencapai capaian pembelajaran ini, mahasiswa harus memiliki softskill berupa kemampuan berkomunikasi lisan dan tulisan, serta kemampuan analythical and critical thinking melalui kasus-kasus, yang dilakukan sesuai dengan norma hukum dan etika yang berlaku. Adapun kompetensi dasar dari mata kuliah ini adalah: 1. Menganalisis konsep teori dasar-dasar hukum pidana, asas-asas dalam hukum pidana, dan perkembangan hukum pidana; 2. Menganalisis teori-teori terkait subjek hukum pidana berupa penyertaan dan analisis dalam kasus aktual; 3. Menganalisis teori-teori terkait dengan tindak pidana dan penggolongannya, unsur-unsurnya, dan unsur melawan hukum; 4. Menganalisis teori-teori tentang kausalitas, dan memecahkan kasus-kasus aktual; 5. Menganalisis teori-teori tentang percobaan, bentuk-bentuk percobaan, dan menganalisis dalam kasus-kasus aktual 6. Menganalisis konsep teori tentang pemberatan pidana dalam hukum pidana, dan Delik Aduan 7. Menganalisis teori pertanggungjawaban pidana serta alasan penghapusan pidana 8. Menganalisis konsep mengenai pemidanaan, stelsel pemidanaaan, dan Double track System
Pengetahuan Awal
Mata kuliah ini dapat ditempuh setelah mahasiswa lulus mata kuliah: Pengantar Ilmu Hukum >= C Pengantar Hukum Indonesia >= C
Referensi Umum
- Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1(3532)
- Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2 (3533)
- Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 3(3534)
- Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana (3535)
- Bahan-bahan Seminar dan Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi Tahun 2002 dan 2005 (3536)
- Djoko Prakoso & Edy Yunianto, Dualisme dalam Peraturan Hukum Pidana di Indonesia Sejak Berlakunya UU No. 1 Tahun 1946(3537)
- Hatrik Hamzah, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi(3538)
- Komariah E. Sapardjaja, Komariah, Ajaran Melawan Hukum (3539)
- Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana (3540)
- Moeljatno, Delik-delik Percobaan, Delik-delik Penyertaan (3542)
- Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban dalam Hukum Pidana (3541)
- Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi(3543)
- P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana (3544)
- Schaffm
Referensi Buku Pustaka
- SANTOSO, Topo, et al..(2020).Hukum Pidana : Suatu Pengantar.Rajawali Pers.ISBN 9786232314320.
- Santoso, Topo, et al..(2023).Asas-Asas Hukum Pidana..ISBN 978-623-372-893-5.
- Kanter, E.Y., et al..(2002).Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya..ISBN 9799650811.
- Roberson, Cliff, et al..(2019).Principles of Criminal Law..ISBN 9780135186282.