1201A002 PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Pengantar Hukum Indonesia adalah mata kuliah dasar yang memberikan informasi dan pengetahuan minimum yang wajib dimiliki oleh seorang mahasiswa hukum, agar dapat mempelajari ilmu hukum secara keseluruhan. Mata kuliah ini bertujuan untuk memperkenalkan hukum dan sistem hukum di Indonesia, memberikan pendahuluan dalam mempelajari hukum-hukum spesifik di Indonesia, dan memperkenalkan jenis-jenis hukum di Indonesia. Melalui mata kuliah ini mahasiswa akan mempelajari pengantar hukum Indonesia, ruang lingkup pengantar hukum Indonesia, hubungan pengantar hukum Indonesia dan pengantar ilmu hukum, pengertian sistem hukum baik common law system maupun civil law system, sistem hukum dan kekuasaan badan peradilan di Indonesia, politik hukum nasional, penggolongan dan keberlakuan hukum Indonesia serta pembidangan hukum di Indonesia. Dalam mata kuliah ini mahasiswa akan dilibatkan dalam diskusi-diskusi kelompok yang berkaitan dengan pengantar hukum Indonesia. Guna meningkatkan keahlian mahasiswa dalam menyampaikan pendapat dan argumentasi, mata kuliah ini menggunakan metode pembelajaran berupa presentasi kelompok, sehingga mahasiswa dapat menyampaikan hasil analisisnya di depan kelas.

Capaian Pembelajaran

1. Mahasiswa mampu memperkenalkan hukum dan sistem hukum di Indonesia 2. Mahasiswa mampu memberikan pendahuluan dalam mempelajari hukum-hukum spesifik di Indonesia 3. Mahasiswa mampu memperkenalkan jenis-jenis hukum di Indonesia

Pengetahuan Awal

-

Referensi Umum

  • C.S.T.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta, Rineka Cipta, 2011.(3225)
  • Ernst Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta, Ichtiar Baru, 2013. (3223)
  • Handout Pengantar Hukum Indonesia (3222)
  • Telly Sumbu, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2019 (3224)

Referensi Buku Pustaka

    Update: 2024-07-27 00:45:02 sesuai RPS Online